- Menolak eksepi tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat selaku Direktur Utama PT. Gurano Primakarsa, berdasarkan Akta No.05, tanggal 11 Mei 2005, yang dibuat oleh Dra.Butet.SH, Notaris/PPAT di Padang;
- Menyatakan sah adanya Tim Investigasi yang dibentuk oleh Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45.04.31.2002, tanggal 13 Februari 2002, diketuai oleh FIRDAUS K, SE (Asisten EKBANG & KESRA PEMKO PADANG);
- Menyatakan sah dan mengikat hasil pengukuran yang dilakukan Tergugat melalui Tim Investigasinya, tertanggal 3 Pebruari 2003, atas volume perkerjaan yang telah Penggugat laksanakan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penimbunan Areal Toko Bertingkat di Aie Pacah tanggal 3 Februari 2003, sebesar Rp, 1.031.561.000,00, (satu miliar tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu rupiah) atas bobot pekerjaan sebagai berikut:
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sri Hartati, Hakim Anggota 1: Leba Max Nandoko Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara -Harga Pengukuran Areal seluas 3, 85 Ha, sebesar Rp. 4.620.000,00,- -Mobilasasi dan demobilisasi 100 Ls , sebesar Rp. 9.000.000,00,- -Striping muka tanah 38.567.02 M2 , sebesar Rp. 52.461.174,63,- -Urugan Tanah Timbunan 16.777.72 M3 sebesar Rp.965.480.606,49,- 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) karena tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat, atas pekerjaan yang telah Penggugat laksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penimbunan Areal Toko Bertingkat di Aie Pacah tertanggal 3 Pebruari 2003; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/-Tokat A/BP/VIII-1997 tertanggal 4 Agustus 1997, tidak mengikat lagi bagi Penggugat dan Tergugat, sebagai akibat dibentuknya Tim Investigasi oleh Tergugat; 7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.985.754.925,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) secara tunai; dengan perincian harga pekerjaan yang telah Penggugat lakukan sejumlah Rp, 1.031.561.000,00, ditambah kerugian materiil sejumlah Rp.954.193.925,00; 8. Menghukum tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.051.000,00(dua juta lima puluh satu ribu rupiah); 9. Menolak gugatan penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2079 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Pdg.
Statistik8116