Putusan PA DEMAK Nomor 1708/Pdt.G/2014/PA.Dmk |
|
Nomor | 1708/Pdt.G/2014/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abu Amar |
Hakim Anggota | H. Ah.olih, Dra. Ulfah |
Panitera | Asrurotun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan yang menjadi harta bersama antara Penggugat dan Tergugat :1) Sebidang tanah dan bangunan gudang dengan Nomor Sertifikat HM/No. 738 yang terletak desa Kalikondang Kecamatan Demak Kabupaten Demak dengan luas tanah 1218 M2 atas nama Koco Suseno dan Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP tanah sebesar kurang lebih Rp. 487.200.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan taksiran harga bangunan Rp. 1.096.200.000 (satu milyar sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Jadi taksiran harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 1.583.400.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). (serrtifikat berada di bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Demak);2) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.11 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 42 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 4.326.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);3) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.14 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 84 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 8.652.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);4) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.16 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 115 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 11.845.000,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);5) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.17 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 80 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);6) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.18 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 74 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.622.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);7) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.19 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 142 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 14.626.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);8) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.20 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 95 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 9.785.000,- (Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);9) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.21 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 89 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 9.167.000,- (Sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);10) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.22 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 83 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 8.549.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);11) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.23 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 105 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 10.815.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);12) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.24 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 107 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 11.021.000,- (sebelas juta dua puluh satu ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);13) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.25 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 105 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 10.815.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) (sertifikat berada di POLDA JATENG);14) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.26 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 73 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.519.000,- (tujuh juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);15) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.27 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah).16) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.28 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 73 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.519.000,- (tujuh juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);17) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.29 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);18) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.30 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 75 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.725.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);19) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.31 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 75 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.725.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);20) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.32 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 107 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 11.021.000,- (sebelas juta dua puluh satu ribu rupiah).;21) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.33 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 106 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 10.918.000,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);22) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.34 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);23) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.35 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);24) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.36 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);25) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.37 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);26) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.38 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 75 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.725.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);27) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.39 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 78 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 8.034.000,- (delapan juta tiga puluh empat ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);28) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.40 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 98 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp.10.094.000,- (sepuluh juta Sembilan puluh empat ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);29) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.41 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 93 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 9.579.000,- (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);30) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.42 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);31) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.43 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);32) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.44 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 70 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.210.000,- (tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG) ;33) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.45 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);34) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.46 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 84 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 8.652.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);35) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.47 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 84 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 8.652.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);36) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.48 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 98 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 10.094.000,- (sepuluh juta Sembilan puluh empat ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);37) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.49 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 92 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 9.476.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);38) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.50 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);39) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.51 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);40) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.52 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 71 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.313.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);41) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.53 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 70 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.210.000,- (tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);42) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.54 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 77 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 7.931.000,- (tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);43) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No.55 yang terletak di Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 85 M2 atas nama Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2007 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 8.755.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);44) Sebidang tanah dengan nomor sertifikat nomor HGB/No.22 yang terletak di Kelurahan Karang Manggis Kecamatan Boja Kabupaten Kendal luas tanah 4975 m2 atas nama Koco Suseno dan Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2008 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);45) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No. 132 yang terletak di Kelurahan Karang Manggis Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dengan luas tanah 654 M2 atas nama Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2008 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 13.080.000,- (tiga belas juta delapan puluh ribu ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);46) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HGB/No. 133 yang terletak di Kelurahan Karang Manggis Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dengan luas tanah 411 M2 atas nama Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2008 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. .8.220.000,- ( delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);47) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 277 yang terletak Ds. Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dengan luas tanah 792 M2 atas nama Winarno, SH yang diperoleh pada tahun 2006 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 28.512.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus dua belas ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG) ;48) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 278 yang terletak Desa. Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dengan luas tanah 754 M2 atas nama Istuningsih yang diperoleh pada tahun 2006 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 27.144.000,- (dua puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG) ;49) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 545 yang terletak Ds. Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dengan luas tanah 1389 M2 atas nama Warsini yang diperoleh pada tahun 2004 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 13.890.000,- (tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG) ;50) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 548 yang terletak Ds. Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dengan luas tanah 1044 M2 atas nama Warsini yang diperoleh pada tahun 2004 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);51) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 280 yang terletak Ds. Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dengan luas tanah 839 M2 atas nama Purwaningsih yang diperoleh pada tahun 2006 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 30.204.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat ribu rupiah). (sertifikat berada di POLDA JATENG);52) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 99 yang terletak Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 948 M2 atas nama Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2010 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 97.644.000,- (Sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).53) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 701 yang terletak Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 1348 M2 atas nama Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2010 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 138.844.000, ( seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).54) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 1103 yang terletak Karang Towo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak dengan luas tanah 2120 M2 atas nama Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2010 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 218.360.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).55) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 132 yang terletak Mangunrejo Dempel Kabupaten Demak dengan luas tanah 900 M2 atas nama Djumadi Pamin yang diperoleh pada tahun 2010 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima lima ratus ribu rupiah).56) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 133 yang terletak Jeruk Gulung Dempel Kabupaten Demak dengan luas tanah 7757 M2 atas nama Wahyuningsih/Koco Suseno yang diperoleh pada tahun 2008 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 38.785.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);57) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 1401 yang terletak Cabean Kabupaten Demak dengan luas tanah 3672 M2 atas nama Koco Suseno/Wahyuni yang diperoleh pada tahun 2005 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 18.360.000,- (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).58) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 1613 yang terletak Gebangsari Kecamatan Genuk Kota Semarang dengan luas tanah 140 M2 atas nama Koco Suseno/Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2008 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).59) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 02443 yang terletak Cabean Kabupaten Demak dengan luas tanah 114 M2 atas nama Koco Suseno/Wahyuningsih yang diperoleh pada tahun 2009 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 570..000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).60) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 02449 yang terletak Cabean Kabupaten Demak dengan luas tanah 99 M2 atas nama Kusaji Budinanto yang diperoleh pada tahun 2009 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 495.000,- empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).61) Sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat HM/No. 02450 yang terletak Cabean Kabupaten Demak dengan luas tanah 97 M2 atas nama Kumala Oktamieva yang diperoleh pada tahun 2009 dengan taksiran harga berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).62) Perhiasan emas berupa 1 (satu) set yang terdiri dari kalung 10 gram, liontin 11 gram, gelang 5 gram, dan cincin 3 gram, dan gelang rantai 48 gram dan gelang model plat 46 gram yang telah dijual Tergugat;63) Uang pengembalian dari H. Windi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan uang pengembalian dari Sri Bogasari sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang dikuasai Tergugat;64) Uang sewa lahan pertanian yang berlokasi di Cabean Kabupaten Demak dari saudara Suyik sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), yang dikuasai Tergugat;65) Mobil NISAN X-TRAIL Nomor Polisi H.471 KN atas nama Wahyuning pembelian tahun 2007 seharga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). BPKB berada di POLDA JATENG;66) Mobil Pic- Up Merk Mitsubishi Type L 300 Nomor Polisi H.1915 ME atas nama Koco Suseno pembelian tahun 2000 seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). BPKB berada di POLDA JATENG;67) Sepeda Motor Merk HONDA Type NC 11A 3C A/T Nomor Polisi H.2725 WN atas nama Wahyuningsih pembelian tahun 2010 seharga Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). BPKB berada di POLDA JATENG;68) Sepeda Motor Merk HONDA Type NF 125 TRF Nomor Polisi H.6989 QN atas nama Wahyuningsih pembelian tahun 2009 seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). BPKB berada di POLDA JATENG;69) Sepeda Motor Merk HONDA Type NF 125 TD Nomor Polisi H.4542 GN atas nama Suparmi pembelian tahun 2008 seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). BPKB berada di POLDA JATENG;70) Sepeda Motor Merk HONDA Type VARIO AT/NC110 D CW Nomor Polisi H.5944 KN atas nama Wahyuningsih pembelian tahun 2008 seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). BPKB berada di POLDA JATENG;71) Sepeda Motor Merk SUZUKI Type FL 125 SD Polisi H2928 CN atas nama Musafak pembelian tahun 2007 seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). BPKB berada di POLDA JATENG;3. Menetapkan bagian masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat adalah 1/3 bagian untuk Penggugat, dan 2/3 bagian untuk Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan penetapan angka 3 tersebut secara natural, jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pelelangan atas harta bersama tersebut dan hasil pelelangannya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai penetapan tersebut;5. Tidak menerima dan menolak untuk selain dan yang selebihnya;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan yang menjadi harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah :1. Sebidang tanah Hak milik No.1178 seluas 526 m2, terletak di desa Cabean , Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, atas nama Koco Suseno dan Wahyuningsih, untuk harga sesuai NJOP Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2. Uang penjualan Ruko Blok B No. 20, di Pasar Bintoro Demak atas nama Wahyuningsih sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikuasai Tergugat Rekonpensi; 3. Uang penjualan Ruko Bintoro No. 16, Kabupaten Demak, atas nama Wahyuningsih sejumlah Rp. 400.000.000,-( empat ratus juta rupiah) yang dikuasai Tergugat Rekonpensi;4. Uang penjualan mobil No.Pol. H.1373 HE. Sejumlah Rp.142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah) yang dikuasai Tergugat Rekonpensi;5. Uang penjualan mobil No. Pol. H.1421 ME, sejumlah Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikuasai Tergugat Rekonpensi;6. Uang penjualan mobil No. Pol. H.1542 PE, sejumlah Rp.155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang dikuasai Tergugat Rekonpensi);7. Uang hasil penjualan mobil No.Pol.H. 1878 AE, sejumlah Rp.190.000.000,00 (yang dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi)8. Truk Colt Diesel No. Pol: H 1319 JE atas nama Budi Prayitno senilai Rp. 200.000.000,- ( dijual Tergugat Rekonvensi )9. Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda beserta BPKB NC 11A 3C A/T Isi : 110 cc warna : Hitam Silver tahun 2010 dengan no.Pol : H ??? 2725 ??? WN atas nama : WAHYUNINGSIH alamat Cabean Rt.03/Rw.03 Kec./Kab. Demak, untuk noka : MH1JF9110AK078129, untuk nomor mesin : JF91E1079410 seharga Rp. 16.500.000;10. Sepeda motor Roda dua Honda NF 125 TRF isi:125 cc, warna Hitam, tahun 2009, nomor polisi: H-6989-QN, atas nama Wahyuningsih alamat Cabean RT 03/ RW 03, Demak, No. Ka MHIJB01199K109848, No.sin JB01E-1108630, seharga Rp.14.500.000,-;11. BPKB beserta Sepeda Motor R.2 Honda VARIO AT/NC110 D CW isi : warna PINK tahun 2008 no.Pol : H ??? 5944 ??? KN atas nama : WAHYUNINGSIH alamat : Cabean Rt.3/3 Demak untuk nomor rangka : MH1JF12168K536475, untuk nomor mesin : JF12E ??? 1540822, seharga Rp.15.750.000,-12. BPKB beserta sepeda motor R 2 Suzuki FL125 SD th 2007 Isi : 125 cc warna : Biru Hitam dengan no.Pol : H ??? 2928 ??? CN atas nama : MUSYAFAK alamat Krajan Rt.01/Rw.04 Kel. Mangun Jiwan Kec./Kab. Demak, noka : MHBBF45CA7J.116090 nomor mesin : F4961D119139, seharga Rp.9.500.000,- 13. Mesin circle di UD. Wahyu Mekar Ia. 2 (dua ) mesin ganset terdiri 21 PK dan 26 PK merk Donpang senilai Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);b. 1 (satu) mesin geraji potong senilai Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);c. 1 (satu) mesin plener (penghalus) senilai Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta upiah);d. 1 (satu) mesin profil senilai Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);e. 10 buah gergaji circie senilai Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);f. 10 biji funbelt senilai Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);14. Mesin genset di UD. Wahyu Mekar II.a. 1 (satu) mesin genset ukuran 75 PK senilai Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);b. 3 (tiga) mesin circle beserta gergajinya dengan dinamo ukuran 3 phase senilai Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);c. 3 (tiga) mesin runcing dengan dinamo ukuran 3 phase senilai Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);d. 2(dua) mesin plener (penghalus) senilai Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);e. 2 (dua)mesin potong crus cut senilai Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)f. 1 (satu) alat MC untuk mengetes kadar air kekeringan kayu senilai Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);15. Menetapkan hutang di BRI Cabang Demak, posisi hutang tanggal 29 Juni 2015 sejumlah Rp.1.150.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) adalah merupakah hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, yang harus dibayar oleh Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, 2/3 oleh Penggugat Rekonpensi dan 1/3 oleh Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan bagian masing-masing pihak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah 2/3 bagian untuk Penggugat Rekonvensi , dan 1/3 bagian untuk Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan penetapan angka 3 tersebut secara natural, jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pelelangan atas harta bersama tersebut dan hasil pelelangannya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai penetapan tersebut;5. Tidak menerima dan menolak untuk selain dan yang selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi.Membebankan semua biaya perkara ini kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng sebesar Rp.731.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/Pdt.G/2016/PTA Smg.
Pertama : 1708/Pdt.G/2014/PA.Dmk
Statistik13729