Putusan PN BULUKUMBA Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Blk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Sera Achmad, Nursinah |
Panitera | Abidin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi para Tergugatuntuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah darat/perumahan dahulu seluas kurang lebih 0,4 Ha ( 4000 M2) Persil 50 D.II Kohir 877 C.I sekarang luasnya sisa 3.772 M2yang terbagi dalam 2 (dua) sub bagian karena akibat adanya pembukaan Jalan Sawerigading I/Jalan Teripang yang terletak di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Terang-Terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, dengan rincian sebagai berikut:Sub I seluas kurang lebih 772 M2 dengan batas-batas:Utara : Jalan Sawerigading I/Jalan Teripang;Timur : Jalan Imam Bonjol;Selatan : Tanah Perumahan Untung Aras dan Jumriah Aras;Barat : SD 2 Terang-Terang;Sub IIseluas kurang lebih 3000 M2 dengan batas-batas:Utara : Tanah Perumahan Abdul Rassak;Timur : Jalan lmam Bonjol;Selatan : Jalan Sawerigading I/Jalan Teripang;Barat : Tanah Perumahan Ir. Talbiadi;Adalah milik Almarhum H. Ince Mansur (Ayah Penggugat);3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, dan V yang tetap menguasai objek sengketa sub I dan mengakui miliknya serta tidak mengembalikan objek sengketa tersebut dalam keadaan bebas dan kosong kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII yang tetap menguasai objek sengketa Sub II dan mengakui miliknya serta tidak mengembalikan objek sengketa tersebut dalam keadaan bebas dan kosong kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;5. Menghukum para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII) atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris dari H. Ince Mansur tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dan kosong serta membongkar segala bangunan yang ada di atasnya;6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan atas objek sengketa berubah adalah tidak mengikat atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);7. Menghukum para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII) untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 4.583.000,- (empat juta lima ratus delapanpuluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/Pdt/2021
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Blk
Statistik2250