- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan Perwaris bernama DEWI NOOR WULAN binti DJOHANDA telah meninggal dunia pada tanggal 25-03-1440 H Jam 11:35 Waktu Riyadh di Rumah Sakit umum Al-Mani Al-Khabar Riyadh.
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris Dewi Noor Wulan adalah:
- MOHAMED NADEEM ANWAR BIN MUHAMED ANWAR (Suami Pewaris)
- ADHITYA NOOR INDRA bin DJOHANDA (adek kandung Pewaris)
- Ir. FAJAR KUSUMA bin DJOHANDA (adek kandung Pewaris)
- RIZKI SURYA KUSUMA bin DJOHANDA (adek kandung Pewaris)
- Menetapkan 2 (dua) yunit APARTEMENT DI BASSURRA CITY Jakarta Timur adalah harta peninggalan Pewaris DEWI NOOR WULAN binti DJOHANDA yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dengan Pewaris DEWI NOOR WULAN binti DJOHANDA (separuh bagian), dan (separuh bagian) dari 2 (dua) yunit APARTEMENT DI BASSURRA CITY Jakarta Timur tersebut adalah hak Penggugat dan Pewaris DEWI NOOR WULAN binti DJOHANDA.
- Menetapkan (separuh) bagian dari 2 (dua) yunit APARTEMENT DI BASSURRA CITY Jakarta Timur adalah harta warisan Pewaris DEWI NOOR WULAN binti DJOHANDA.
- Menetapkan pembagian hak warisan para ahli waris dari Pewaris DEWI NOOR WULAN binti DJOHANDA, dengan Asalah Masalah/AM= 6, maka pembagiannya sebagai berikut:
- MOHAMED NADEEM ANWAR BIN MUHAMED ANWAR (Suami Pewaris) = x 3 = 3/6 bagian
- ADHITYA NOOR INDRA bin DJOHANDA/Tergugat I (adek kandung Pewaris) = Ashabah, atau 1/6 bagian
- Ir. FAJAR KUSUMA bin DJOHANDA/Tergugat II (adek kandung Pewaris) = Ashobah, atau 1/6 bagian
- RIZKI SURYA KUSUMA bin DJOHANDA/Tergugat III (adek kandung Pewaris) = Ashabah, atau 1/6 bagian.
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan hak bagian penggugat secara riil, dan apabila tidak bisa dibagi secara riil, dijual lelang yang dari hasil penjualan secara lelang tersebut diambil dan diserahkan kepada Penggugat secara tunai.
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1912/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 1912/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hamdan, Br Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Provisi. Menolah permohonan sita jaminan dan provisi Penggugat. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp 1.421.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). kepada para Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 762 K/Ag/2020
Pertama : 1912/Pdt.G/2019/PA.JT
Peninjauan Kembali : 27 PK/Ag/2022
Banding : 39/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik9825