Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 688/Pdt.G/2014/PA.SUB |
|
Nomor | 688/Pdt.G/2014/PA.SUB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | H. Muhlis, Abubakar |
Panitera | Sartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan, bahwa Pewaris Jumaan Rajab, telah meninggal dunia pada tahun 1938; 3. Menetapkan, Para Penggugat, Para Tergugat selain Tergugat 31, dan Para Turut Tergugat selain Turut Tergugat 27, adalah ahli waris pengganti yang berhak mewaris seluruh harta peninggalan Pewaris; 4. Menetapkan, bahwa tiga buah rumah yang berdisi di atas tanah sengketa yang terdiri dari satu rumah besar yang terletak di tengah, satu rumah kecil yang berada di sebelah timur rumah besar, dan satu bangunan toko yang berada di bagian barat, yang terletak di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas: - Utara : tanah Griya Idola; - Timur : tanah Bea Cukai; - Selatan : Jalan garuda Sumbawa Besar; - Barat : Jalan/gang Griya Idola; Adalah harta peninggalan (tirkah) Pewaris yang belum dibagi waris kepada sekalian ahli warisnya; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pengganti sebagai berikut: 5.01. Penggugat 1, 3, 4, 6, dan 7, (Salamah, Kaltum, Aliya, Salma, dan Tarayah), masing-masing mendapat bagian 0,6579 %; 5.02. Penggugat 2 dan 5, Heder Rajab dan Mashur, masing-masing mendapat bagian 1, 3157 %; 5.03. Penggugat 8, 9 dan 10 (Wahidah, Fahmi dan Novira), secara bersama-sama mendapat bagian 0,1879 %; 5.04. Penggugat 11, 12, 13, 14, dan 15 (M. Najib, SPd, Arif, Edi Ramli, Suharni dan Fitriawati), secara bersama-sama mendapat 0,1879 %; 5.05. Penggugat 16, 17, dan 18 (Abdurrahman, Abdurrahim, dan Sufiati), secara bersama-sama mendapat bagian 0,1879 %; 5.06. Penggugat 19, 22, dan 24 (Nurhayati, Siti Hadijah, dan Laili), masing-masing mendapat bagian 0,0939%; 5.07. Penggugat 20, 21, dan Turut Tergugat 17 (Isman, Wasilah, dan Muhammad Zulham), secara bersama-sama mendapat bagian 0,0939 %; 5.08. Penggugat 23, dan 25 (A.Hafid Rajab dan Umaiyah), masing-masing mendapat 0,1879 %; 5.09. Penggugat 26, 27, 28, 29, dan 30 (Abdullah, Erwin, Fitriani, Irwansyah dan Rizam) secara bersama-sama mendapat bagian 0,5262 %; 5.10. Penggugat 31 dan 32 (Maryam dan Masaad), masing-masing mendapat bagian 0,2631 %; 5.11. Penggugat 33, 34, 35, 36, dan 37 (Awad Hasan, Gasim Said Jaro, Samiha Hasan, Alwi Hasan dan Latifa), secara bersama-sama mendapat bagian 0,6579 %; 5.12. Penggugat 38 Khalid Bahanan mendapat bagian 3,125 %; 5.13. Penggugat 39, 45, 47, 48, 49, 50, dan 51 (Ubid, Walid, Riyad, H. Jadid, H. Wahid Bahanan, Syahid, dan Syadid), maing-masing mendapat bagian 0,4485 %; 5.14. Penggugat 40, 41, 42, 43, dan 44 (Jimmy Lubnan, Farhan Rozy, Syakila Farhani, Fahad, dan Muhammad Rizal) secara bersama-sama mendapat bagian 0,4485 %; 5.15. Penggugat 46 (Farida Khalid Salmin) mendapat 0,2243 %; 5.16. Penggugat 52, 53, Turut Tergugat 19, 20 dan 21 (Hanin, sulton, Abudi, Abir dan Hannan), secara bersama-sama mendapat 0,4485 %; 5.17. Penggugat 54, Turut Tergugat 11, 12, dan 13 (Samiha, Helmi, Lisa, dan Muhammad), secara bersama-sama mendapat 3,125 %; 5.18. Penggugat 55, 56, 57, dan 58 (Zainab, Zaitun, Fadlun dan Fathiah) secara bersama-sama mendapat bagian 0,641 %; 5.19. Penggugat 59, 60, 61, dan Turut Tergugat 24 (dr. Lidiyah, Dian Arwulan, Naif dan Aiman), secara bersama-sama mendapat bagian 0,3205 %; 5.20. Penggugat 62, 63, dan Turut Tergugat 22, dan 23 (Asmah Rajab, Nazima, Fahima dan Ahmad), secara bersama-sama mendapat bagian 0,3205 %; 5.21. Penggugat 64, Turut Tergugat 25 dan 26 (Iqbal Fahrezi, Nizmah dan Faris) secara bersama-sama mendapat bagian 0,3205 %; 5.22. Penggugat 65, dan 66 (Lubna dan Lila Najla) secara bersama-sama mendapat bagian 0,3205 %; 5.23. Penggugat 67 dan 69 (Husen dan Yahya), masing-masing mendapat bagian 2,2727 %; 5.24. Penggugat 68 dan Tergugat 30 (Sood dan Bahyun) masing-masing mendapat bagian 1,1364 %; 5.25. Penggugat 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77 dan Turut Tergugat 7 (Machfud, Lutfi, Farid, Fiantimala, Farhadi, Zuliah, Nizam, Ulfah dan Fuad) secara bersama-sama mendapat bagian 2,2727 %; 5.26. Penggugat 78 dan 80 (Zaenah dan Aluyah) masing-masing mendapat bagian 1,0417 %; 5.27. Penggugat 79, Ahmad, mendapat bagian 2,0834 %; 5.28. Penggugat 81 dan 82 (Nahid dan Salim) secara bersama-sama mendapat bagian 2,0834 %; 5.29. Penggugat 83, 84, dan 85 (Fauziyah, Talha, Faizah), masing-masing mendapat bagian 1,25 %; 5.30. Penggugat 86 (Hud) mendapat bagian 6,25 %; 5.31. Penggugat 87 (Gamar) mendapat bagian 3,125 %; 5.32. Penggugat 88, 89, 90, 91, 92, dan 93 ( Ghees, Alida, Wasila, Lukman Umar, Fahmi Umar, dan Romzi Umar) secara bersama-sama mendapat bagian 3,125 %; 5.33. Tergugat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 (Abdul Haq, Aminah, A. Kadir, Zahra, Abdillah dan A. Halim) secara bersama-sama mendapat bagian 6,0714 %; 5.34. Tergugat 7 dan 8 (Sood dan A. Bakar) secara bersama-sama mendapat bagian 6,7857 %; 5.35. Tergugat 9 (Ali) mendapat bagian 3,5714 %; 5.36. Tergugat 10 dan 11 (Nur dan Hadijah) masing-masing mendapat bagian 2,50 %; 5.37. Tergugat 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 (Saleh, Hendun, Nurlaila, Fitria, Hamzah, Muhammad, Eva, Fatin dan Hilda) secara bersama-sama mendapat bagian 1,3157 %; 5.38. Tergugat 21 dan 22 (Fauzi dan Yahya) secara bersama-sama mendapat bagian 3,125 %; 5.39. Tergugat 24, 25, 26, 27, 28, dan 29 (Zainah, Haled, Umar, Zakia, Zamil, dan Zulfia) secara bersama-sama mendapat bagian 2,50 %; 5.40. Turut Tergugat 1 dan 2 (Maryam dan Syeha), masing-masing mendapat bagian 1,7857 %; 5.41. Turut Tergugat 3, 4, 5, dan 6 (Gazi, Anisa, Umar, dan Zeed) secara bersama-sama mendapat bagian 3,125 %; 5.42. Turut Tergugat 8 (Fariza) mendapat bagian 1,3157 %; 5.43. Turut Tergugat 9 dan 15, (Fuad dan Alwi), masing-masing mendapat bagian 2,50 % 5.44. Turut Tergugat 10 (Fitria) mendapat bagian 1,250 %; 5.45. Turut Tergugat 14 (Hasan) mendapat bagian 3,125 %; 5.46. Turut Tergugat 16 (Hendun) mendapat bagian 0,6579 %; 5.47. Turut Tergugat 18 (Mastur) mendapat bagian 0,2631 %; 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang bertahan menguasai obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hak; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan Pewaris sebagai mana tersebut pada diktum angka 4, selanjutnya menyerahkan bagian masing-masing ahli waris pengganti sebagai mana tersebut pada diktum angka 5; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan; 9. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) yang diletakkan berdasar Berita Acara Sita Jaminan Nomor 0688/Pdt.G/2014/PA. Sub, tanggal 06 Maret 2015, atas tiga buah rumah sebagai mana tersebut pada diktum 4, adalah sah dan berharga; 10. Menyatakan, Sita Jaminan atas tanah sengketa harus diangkat kembali; 11. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 7.191.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng; 12. Menolak gugatan Para Penggugat selainnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 688/Pdt.G/2014/PA.SUB.zip
- Download PDF
- 688/Pdt.G/2014/PA.SUB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 248 K/Ag/2016
Pertama : 688/Pdt.G/2014/PA.SUB
Banding : 42/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Statistik7726