Putusan PTUN DENPASAR Nomor 24/G/2013/PTUN.Dps |
|
Nomor | 24/G/2013/PTUN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Puja |
Hakim Anggota |
-mariana Ivan Junias, - Dini Pratiwi Pujilestari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
I. DALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan penundaan Para Penggugat II. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya III. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor : 0196/Pbt/BPN.51/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak Terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 72/ Ungasan (Sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61 / Kutuh) atas nama PT. Mutiara Sulawesi, luas 71.700 m2 dan Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1678 / Ungasan berturut-turut atas nama Karna Berata Lesmana dan PT. Mutiara Sulawesi, luas 29.900 m2 karena cacat administrasi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor : 0196/Pbt/BPN.51/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak Terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 72/ Ungasan (Sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61 / Kutuh) atas nama PT. Mutiara Sulawesi, luas 71.700 m2 dan Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1678 / Ungasan berturut-turut atas nama Karna Berata Lesmana dan PT. Mutiara Sulawesi, luas 29.900 m2 karena cacat administrasi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.277.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/G/2013/PTUN.Dps.zip
- Download PDF
- 24/G/2013/PTUN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/G/2013/PTUN.Dps
Peninjauan Kembali : 104 PK/TUN/2016
Banding : 139/B/2014/PT.TUN.SBY.
Kasasi : 27 K/TUN/2015
Statistik15693