- Menyatakan Terdakwa DEDI INDRAWAN Alias DEDI Bin JAMALUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 43 (empat puluh tiga) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.785,76 gram, berat pembungkus 84,85 gram, berat bersih 1.700,91 gram, disisihkan 0,10 gram untuk dibawa ke laboratorium, 0,10 gram untuk pembuktian di peengadilan dan sisanya 1.700,71 gram dimusnahkan.
- 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil ekstasi warna merah jambu dengan berat kotor 29,67 gram, dan berat bersih 28,60 gram, disisihkan untuk untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 1 butir seberat 0,30 gram, untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 butir seberat 0,60 gram dan sisanya sebanyak 95 butir seberat 27,7 gram dimusnahkan oleh peyidik;
- 69 (enam puluh Sembilan) butir pil ekstasi warna krem dengan berat kotor 21,4 gram, dan berat bersih 19,74 gram, disisihkan untuk untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 1 butir seberat 0,30 gram, untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 butir seberat 0,60 gram dan sisanya sebanyak 66 butir seberat 18,84 gram dimusnahkan oleh peyidik;
- 4 (empat) pak pembungkus plastic bening
- Uang sejumlah Rp 158.557.000,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
- 1 (satu) buah kotak sound system warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 15 (lima) belas bukti setoran Bank Mandiri
- 1 (satu) unit HP Nokia
- 2 (dua) unit HP Samsung Android
- 2 (dua) unit HP Oppo Android
- 2 (dua) unit HP Xiaomi Android
- 3 (tiga) unit HP Advan
- 1 (satu) unit HP Tab Asus
- 1 (satu) unit HP Tab Ipad
- 1 (satu) unit HP Polytron
- 2 (dua) unit Tab Nokia
- 1 (satu) unit HP Samsung Lipat
Putusan PN RENGAT Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Rgt |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2018/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara An. ALEXANDER BIN (ALM) HASAN PETRUS 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2018/PN Rgt
Statistik182