Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Pgp |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2016/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | 1. Hendro Wicaksono, 2. Corry Oktarina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI :DALAM PROVISI;1. Menolak gugatan provisi penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnyaDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa seluas 3.836 M2 saat ini terletak di Jalan Jerambah Gantung Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ( dahulu terletak di jalan Jembatan Gantung Desa Selindung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka) adalah perbuatan melawan Hukum ;3. Menyatakan tanah sengketa seluas 3.836 M2 saat ini terletak di Jalan Jerambah Gantung Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ( dahulu terletak di jalan Jembatan Gantung Desa Selindung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka) dengan batas ?batas sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik nomor 1102 adalah milik penggugat I dan Penggugat II4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong.5. Memerintahkan Tergugat untuk menimbun seperti semula terhadap bandar yang digali oleh Tergugat diatas tanah sengketa setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.6. Menolak gugatan penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI1. Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.021.000,- (satu juta dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2016/PN Pgp
Banding : 23/PDT/2016/PT.BBL
Statistik2229