- : berbatasan dengan dahulu Tanah Negara sekarang berbatasan dengan Keluarga DEREK MANDALIKA.
Putusan PN BITUNG Nomor 125/Pdt.Bth/2017/PN Bit |
|
Nomor | 125/Pdt.Bth/2017/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Anthonie S. Mona, hakim Anggota 2: Christine Natalia Sumurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Objek tanah yang akan dieksekusi dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 27 Januari 2014, Nomor : 109/PDT.G/2013/PN.Btg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 29 April 2014 Nomor: 15/PDT/2012/PT.MDO Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 05 Mei 2015 Nomor: 22 K/PDT/2015 dalam perkara antara ALFONSIUS HERMAN KIAKING, sebagai Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi lawan ILHAM MACPAL. Dkk sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dengan batas-batasnya sebagai berikut : Utara : berbatasan dengan Jalan. Selatan : berbatasan dengan dahulu Tanah Negara sekarang berbatasan denganKeluarga RAMLI Sumaili. Barat : berbatasan dengan Jalan. Adalah Tanah milik secarah sah dari Pelawan dan Turut Terlawan I sebagai suami istri; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara Terlawan I dan Turut Terlawan I atas tanah yang akan dieksekusi dalam memenuhi Putusan Putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 27 Januari 2014, Nomor : 109/PDT.G/2013/PN.Btg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 29 April 2014 Nomor: 15/PDT/2014/PT.MDO Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 05 Mei 2015 Nomor: 22 K/PDT/2015 dalam perkara antara ALFONSIUS HERMAN KIAKING, sebagai Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi lawan ILHAM MACPAL. Dkk sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Pelawan sebagai istri sah dari Turut Terlawan I karena Jual Beli antara Terlawan I danTurut Terlawan I pada tanggal 21 Oktober 1973, tidak melibatkan Pelawan sebagai isteri yang sah dari Turut Terlawan I, karena tanah obyek sengketa merupakan harta bersama Pelawan dan Turut Terlawan I yang diperoleh dari hasil Perkawinan antara Perlawan dan Turut Terlawan I; 5. Menyatakan menurut hukum, Terlawan I bukanlah Pemilik yang sah dari Objek Tanah Sengketa perkara a quo; 6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 27 Januari 2014, Nomor:109/PDT.G/2013/PN.Btg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 29 April 2014 Nomor: 15/PDT/2014/PT.MDO Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 05 Mei 2015 Nomor: 22 K/PDT/2015 dalam perkara antara ALFONSIUS HERMAN KIAKING, sebagai Penggugat/Terbanding/ Termohon Kasasi lawan ILHAM MACPAL. Dkk sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Turut Terlawan I untuk mentaati putusan perkara ini; 8. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.331.000,-(Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah); 9. Menolak gugatan perlawanan dari Pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.Bth/2017/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.Bth/2017/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.Bth/2017/PN Bit
Statistik28386