Putusan PA PAMEKASAN Nomor 92/Pdt.G/2015/PA Pmk. |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2015/PA Pmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Farhanah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Aisah, Dra. Hj. Nurul Hidayati |
Panitera | S.psi., R.a. Fitrotin Nuzuliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi ijin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pamekasan untuk mengirimkan Salinan Penetapan telah terjadinya ikrar talak tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan anak bernama ANAK KE-1 PEMOHON DENGAN TERMOHON, umur 5 tahun 7 bulan dan ANAK KE-2 PEMOHON DENGAN TERMOHON, umur 1 tahun 6 bulan ada pada Penggugat Rekonpensi dengan tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonpensi selaku Ayah dari kedua orang anak tersebut untuk saling mengunjungi dan mengajak mereka untuk waktu tertentu, membimbingnya dan menyayanginya sebagaimana lazimnya seorang Ayah terhadap anaknya sendiri ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :3.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ;3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;2.3. Nafkah 2 orang anak bernama ANAK KE-1 PEMOHON DENGAN TERMOHON, umur 5 tahun 7 bulan dan ANAK KE-2 PEMOHON DENGAN TERMOHON, umur 1 tahun 6 bulan minimal sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perbulan sampai anak tersebut dewasa ( berumur 21 tahun ) atau sudah menikah ;4. Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonpensi adalah sebagai berikut :4.1. Kalung emas pemberian Ibu Penggugat Rekonpensi seberat 4 gram ;4.2. Cincin kawin seberat 2 gram ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat Rekonpensi sebagaimana dalam point 4 kepada Penggugat Rekonpensi, dan apabila tidak bisa dikembalikan secara natura, maka dinilai dengan uang dan diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi ;6. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah sebagai berikut :6.1. 1 unit rumah di PERUM KABUPATEN PAMEKASAN, sertifikat hak milik no. 2341 atas nama KAKAK PEMOHON;6.2. Canopy garasi dan canopy teras belakang ;6.3. 1 unit dapur dan kamar pembantu ;6.4. 1 unit gazebo kayu ;6.5. 1 unit mobil Sirion warna putih Nopol M 1283 AN atas nama PEMOHON ;6.6. 1 unit mobil Toyota Vios warna hitam Nopol L 1101 OH ;6.7. 1 unit sepeda Polygon Star warna hitam-kuning ;6.8. 1 unit sepeda Polygon perempuan warna telur bebek ;6.9. 1 unit TV Sony Bravia ;6.10. 1 unit TV LG 28 inch ;6.11. 1 unit lemari es 1 pintu ;6.12. 1 unit AC merk Haier ;6.13. 1 unit AC merk LG ;6.14. 1 unit sofa warna krem ; 6.15. 1 unit lukisan kaligrafi ;6.16. 1 unit lemari partisi ( pemisah ruang ) ;6.17. 1 unit lemari kayu pintu geser warna coklat tua ;6.18. 1 unit dipan kayu warna coklat tua ;6.19. 1 unit meja rias kayu warna coklat tua ;6.20. 1 unit springbed florence warna putih ;6.21. 1 unit lemari laci informa warna krem ;6.22. 1 unit meja makan kayu bentuk persegi ;6.23. 3 unit kursi makan dari kayu ; 6.24. 1 unit kitchen set dari kayu di dapur kering ;6.25. 1 unit kipas angin merk Maspion ;6.26. 1 unit lemari perabotan dapur dari kaca warna gelap ;6.27. 1 unit Magic com Panasonic ;6.28. 1 unit Magic com Cosmos ;6.29. Beberapa set Tupperware senilai Rp. 2.924.000 ( dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah ) ;6.30. 10 unit karpet impor senilai Rp. 9.230.000,- ( sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) ;6.31. 1 set gorden warna abu-abu ( ruang tamu, kamar depan, kamar utama, ruang makan, dapur kering ) ; 6.32. Hutang bersama berupa :6.32.1. Angsuran/cicilan kendaraan DAIHATSU ALL NEW SIRION M/T sebesar Rp. 3.357.100 ( tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus rupiah ) perbulan sampai dengan bulan April 2018 kepada PT. ;6.32.2. Angsuran/cicilan pada Bank BPD sebesar Rp. 2.683.200,- ( dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah ) perbulan sampai lunas ;6.32.3. Angsuran/cicilan pada BPR JATIM sebesar Rp. 811.600 ( delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah ) perbulan sampai lunas ;6.32.4. Angsuran/cicilan kendaraan/mobil Toyota Vios warna hitam Nopol L 1101 OH Vios kepada SAKSI KE-3 TERMOHON/SAKSI KE-4 TERMOHON sebesar Rp. 2.482.000,- ( dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) perbulan x 39 bulan ; 7. Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum no. 6 ;8. Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membagi dua harta bersama di atas dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama sebagaimana pada diktum no. 6.1 sampai dengan no. 6.31 sesuai hak dan bagian Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi, dan apabila tidak bisa dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang ;9. Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membagi dua hutang bersama sebagaimana pada diktum no. 6.32.1, 6.32.2, 6.32.3, dan 6.32.4 dan masing-masing berkewajiban membayar atau melunasinya ;10. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.366.000,- ( satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0032/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 92/Pdt.G/2015/PA Pmk.
Statistik239