- Menyatakan terdakwa ANGGA HENDARDI Anak Dari HENDRIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum ;
- Menyatakan terdakwa ANGGA HENDARDI Anak Dari HENDRIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGA HENDARDI Anak Dari HENDRIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Inova dengan Nomor Polisi KT-1355-LF beserta STNK Mobil atas nama Nenny Krisnawaty
- 1 (satu) Buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan A atas nama. Angga Hendardi
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Angga Hendardi
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria F Tanpa Nomor Polisi
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Sdw |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2018/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasuwandi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada terdakwa Angga Hendardi Dikembalikan kepada saksi Lepoh Anak Dari Jukung (Alm) 8. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2018/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2018/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 366 K/Pid/2019
Pertama : 130/Pid.Sus/2018/PN Sdw
Statistik8023