Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 74/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Krisnugroho S.p., Florensani S. Kendenan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI.Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Investasi:1. Tertanggal 6 Mei 2014, dengan Perjanjian Dana Investasi Pembangunan Adede Cibitung Park And Apartement;2. Tertanggal 25 Juli 2014, dengan Perjanjian Dana Investasi Pembangunan Adede Cibitung Park And Apartement;3. Tertanggal 5 Desember 2014, dengan Perjanjian Dana Investasi Pembangunan Adede Cibitung Park And Apartement;- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meminjam :1. Perjanjian Pinjam Meminjam No. No. DDD-004/SPH/III-2015, tertanggal 3 Maret 2015;2. Perjanjian Pinjam Meminjam No. No. DDD-005/SPH/III-2015, tertanggal 16 Maret 2015;- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang Pokok Investasi dan pinjaman kepada Penggugat yang diterima Tergugat sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap : sebidang tanah yang terletak di Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, yang bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 23505 atas nama PT. ARTHA DEBANG DEVELOPMENT dengan luas 10.840 M2 yang berakhir haknya tertanggal 29 Agustus 2043 ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 761.000,- ( tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2312 K/Pdt/2019
Pertama : 74/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Statistik244190