- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Konpensi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi wan prestasi;
- Menyatakan sah dan berlakunya surat surat :
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekopensi /Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 8/Pdt.G/2020/PN KLT |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Richa Septiawan, Hakim Anggota Agnes Monica |
Panitera | Panitera Pengganti M Najmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : - Kwitansi jual beli tanggal 13 Oktober 2014 ; - Kwitansi jual beli tanggal 18 Desember 2018; - Surat Keterangan Jual beli antara Penggugat dan Tergugat (SALBIAH) pada tanggal 28 Desember 2018; 4. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan tanah yang terletak di Dusun Manggis RT/RW 007 / Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Luas -+ 300 M2 dengan ukuran lebar -+ 20 M Panjang 15 M yang disurati/yang terbit dalam surat ukur kelurahan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utaraberbatas dengan Jalan setapa Beton Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Cina Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik SALABIAH Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik H. BAHRUDDIN Yang Penggugat peroleh dari Tergugat dengan cara jual-beli adalah sah secara hukum milik Penggugat. 6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi kewajibannya dalam hal memperoleh penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Penggugat : H. BAHRUD 7. Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.590.000,- (lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN KLT
Statistik10019