Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 543/Pdt.G/2014/PA.LPK |
|
Nomor | 543/Pdt.G/2014/PA.LPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Irpan Nawi Hasibuan |
Hakim Anggota | Maimuddin, Husni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM PROVISI:- Menolak Eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARA:I. DALAM KONVENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Drs. ARMANSYAH HARAHAP Bin ABDUL ARIF HARAHAP) untuk menjatuhkan talak satu raj?i atas diri Termohon Konvensi ( RITA KURNIATI Binti Drs. DARMANSYAH ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;-II. DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;-2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan hak-hak Penggugat Rekonvensi yaitu:- Nafkah Iddah sebesar Rp.4.500.000,- ( Empat juta lima ratus ribu rupiah ) untuk tiga bulan;- Kiswah sebesar Rp 600.000,-( Enam ratus ribu rupiah );- Mut?ah berupa emas murni seberat 10 ( sepuluh ) gram berbentuk kalung;3. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Taufiq Akbar harahap, laki-laki, lahir di Medan 26 September 1995 ( umur 20 Tahun ) sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 3 ( tiga ) tersebut diatas sejak bulan Mei 2015 sampai anak tersebut mandiri yang dibayarkan langsung kepada anak tersebut paling lambat tanggal 10 setiap bulan;5. Menetapkan cicilan pinjaman pada Bank SUMUT atas nama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dan Bank BRI Unit Tembung atas nama Tergugat rekonpensi setelah dijumlahkan sebesar Rp.6.336.413,- ( Enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga belas rupiah )/setiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2015 sampai pada bulan Maret 2022 atau selama 84 bulan ke depan adalah tanggung jawab Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;6. Menetapkan ( setengah) dari jumlah cicilan hutang bersama sebagaimana diktum angka 5 (Lima) tersebut diatas sebesar Rp.3.168.263,- ( Tiga juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah ) menjadi kewajiban Penggugat Rekonpensi untuk membyaranya dan (setengah ) yang tinggal sebesar Rp.3.168.263,- ( Tiga juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah ) adalah kewajiban Tergugat Rekonpensi;7. Menetapkan selisih jumlah angsuran Penggugat Rekonpensi dari Rp.3.168.263,- sebagaimana diktum angka 6 (enam) tersebut diatas, dikurang cicilan Penggugat dalam Rekonpensi pada Bank SUMUT sebesar Rp. 2.777.150,- = Rp. 391.113,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah ) diserahkan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi setiap bulan;8. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan uang sebesar sebagaimana diktum angka 7 ( tujuh) tersebut diatas kepada Tergugat Rekonpensi setiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Maret 2022 atau selama 84 bulan kedepan yang dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan; 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 1.131.000.- ( Satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah );- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pdt.G/2014/PA.LPK.zip
- Download PDF
- 543/Pdt.G/2014/PA.LPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 543/Pdt.G/2014/PA.LPK
Pertama : 543
Statistik10633