Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 80 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AMF INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 4 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses kepada Para Penggugat sebesar Rp68.031.301,00 (enam puluh delapan juta tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Nanang Mulyana sebesar Rp41.347.306,00 (empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam rupiah) dan Sulanjianto sebesar Rp26.683.995,00 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi. |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 80_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 80 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 152/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik93110