- Menyatakan Terdakwa Nyongki Matarohi als Nyongki Junius als Nyongki Anak Dari Anselmus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepedamotor suzuku FD 125 XSD No. Pol.KT 3301 CV warna hitam putih Tahun 2007,
- 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako warna putih;
- 1 (satu) buah stik game Playsttation2 warna hitam
Putusan PN SAMARINDA Nomor 475/Pid.B/2018/PN Smr |
|
Nomor | 475/Pid.B/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Nyongki Matarohi als Nyongki Junius als Nyongki Anak Dari Anselmus; Dikembalikan kepada saksi Rosikin als. Sikin Bin Casrodi. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID/2018/PT.SMR
Kasasi : 875 K/Pid/2018
Pertama : 475/Pid.B/2018/PN Smr
Statistik13919