Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 79/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Udut Widodo W Napitupulu |
Panitera | Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk sebahagian ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat di terima (niet ontvakelijke verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvakelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 3.091.000,00 (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2017/PN Lbp
Statistik1779