- Menyatakan Terdakwa Beni Johan Alias Beni Bin Sopyan tersbut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,0 (lima puluh ribu rupiah);
- 161 (seratus enam puluh satu) lembar pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 150 (seratus lima puluh) lembar pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 144 (seratus empat puluh empat) lembar pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas slempang warna warna coklat merk Bally;
- 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam merk Sport;
- 1 (satu) unit DVR 16 Chanel beserta rekaman video;
- 1 (satu) unit DVR 32 Chanel Model AVR 6332 Rekaman Video;
- 1 (satu) buah topi warna hitam les merah yang bertuliskan SUPER BROAD WAY, warna merah lis merah;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk hustle;
- 1 (satu) buah baju bergaris warna merah muda, abu-abu dan hitam merk preshmawer;
- 1 (satu) buah sebo bergambarkan tengkorak warna orange hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk cat;
- 1 (satu) unit Handphone merk realme tipe RMX1911 warna ungu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Model SM-B109E warna hitam;
- 1 (satu) buah Selongsong;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tlk |
|
Nomor | 82/Pid.B/2020/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yosep Butar Butar, Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Joko Sutejo Als Joko Bin Alm Lamidi; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2020/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2020/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 57 PK/PID/2022
Pertama : 82/Pid.B/2020/PN. Tlk
Statistik103126