Putusan PN BATAM Nomor 208/ PDT.G/ 2016/ PN. BTM |
|
Nomor | 208/ PDT.G/ 2016/ PN. BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Muhammad Chandra, - Yona L.ketaren |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II tersebut diatas;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat I dan penggugat II, sebagai pemilik Objek sengketa Agunan;3. Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum I (kesatu) No.CRO.BTM/0082/KMK/2013, Akta No.109, tanggal 28 Agustus 2014 tentang Perjanjian Kredit Modal Kerja tentang Perpanjangan Waktu dan Penambahan Limit Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.(lima milyar empat ratus juta rupiah), yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat I dan tergugat III, tanpa persetujuan dan tanpa adanya tanda tangan dari penggugat I dan penggugat II, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Perjanjian Baru berupa Addendum II (kedua) No.CRO.BTM/0082/KMK/2013, Akta Notaris No.109, tanggal 02 September 2015 tentang Perpanjangan Jangka Waktu, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Perjanjian Baru berupa Addendum I (kesatu) No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 28 Agustus 2014, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan bahwa Perjanjian Baru berupa Addendum II (kedua) No.CRO.BTM/0083/KMK/2013, Akta Notaris No.110, tanggal 02 September 2015, tentang Perpanjangan Waktu dan Limit Kredit, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menyatakan bahwa Tambahan Fasilitas Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.- (lima milyar empat ratus juta rupiah) yang diberikan oleh tergugat I kepada tergugat III, adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tergugat III;8. Menyatakan membebaskan Objek Sengketa berupa agunan milik penggugat I dan penggugat II dari Tambahan Fasilitas Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.-(lima milyar empat ratus juta rupiah) yang diberikan oleh tergugat I kepada tergugat III;9. Menyatakan Tambahan Limit Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.(lima milyar empat ratus juta rupiah), dibebankan kepada Agunan Non Fixed Asset berupa Stock dan Piutang Personal Guarantee(PG) milik tergugat III yang telah diikat Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W32.034801.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 03 Oktober 2013, Persediaan barang telah diikat Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W32.034671.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 03 Oktober 2013, Personal Guarantee (PG), sesuai Akta No.113, tanggal 29 Agustus 2013;10. Menyatakan membebaskan Penggugat I dan Penggugat II dari beban bunga yang timbul dari Tambahan Fasilitas Kredit sejumlah Rp.5.400.000.000.(lima milyar empat ratus juta rupiah) yang diberikan oleh tergugat I kepada tergugat III;11. Menyatakan Objek Sengketa Agunan berupa Hotel yang terletak di Jl.HR.Soebrantas,RT.001 RW.004, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau dan Wisma yang terletak di Jl.Imam Hasanudin, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau, masih tetap beroperasi, hingga putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;12. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/tergugat II Konvensi tersebut ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat I dalam Rekonvensi dan tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.706.000,- (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/_PDT.G/_2016/_PN._BTM.zip
- Download PDF
- 208/_PDT.G/_2016/_PN._BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3464 K/Pdt/2019
Banding : 137/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 208/Pdt.G/2016/PN Btm.
Statistik226126