Putusan PTA MEDAN Nomor 71/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Chazim Maksalina, H. Ghozali Husein Nasution |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 584/Pdt.G/2016/PA-Kis, Tanggal 2 Mei 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1438 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat /Pembanding selama dalam perkawinan yaitu: Sebidang tanah beserta satu unit bangunan rumah semi permanen diatasnya dengan luas 2997,10 m2 terletak di Dusun II P.Sedayu dan Dusun III Sidodadi Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara dengan batas ? batas sebagai berkut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Melati/Nur?aidah/Sukatmo = 19 m2/27,3 m2 /7m2;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kartini/Misdi = 15,25 m2/ 49,3m2;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kartini/Rosmiati = 37,3 m2/ 29,4 m2;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/jalan umum = 17,7 m2/18 m2/ 35,7 m2 ;3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum 2 di atas adalah bagian Penggugat dan (seperdua) adalah bagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura) maka dijual melalui Kantor Lelang dan Piutang Negara dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi sebahagian;2. Menetapkan hutang Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi pada PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Lima Puluh sejumlah Rp. 40.771.892,- (Empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan (seperdua) dari hutang bersama tersebut pada angka 2 (dua) diatas yaitu sejumlah Rp.20.385.946.- (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) sebagai hutang Penggugat Rekonpensi dan selebihnya yaitu (seperdua) dari hutang bersama Rp.20.385.946,- (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) sebagai hutang Tergugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang kepada PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Lima Puluh melalui Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.20.385. 946,- (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh lima libu sembilan ratus empat puluh enam rupiah);Dalam Konpensi dan Rekonpensi.- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.2.601.000,00( dua juta enam ratus satu ribu rupiah);- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 445 K/Ag/2018
Pertama : 584/Pdt.G/2016/PA.Kis.
Statistik6826