- Menyatakan Terdakwa I Holifin Bin Mochamad Sohib dan Terdakwa II Siswanto Bin Djimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Holifin Bin Mochamad Sohib dan Terdakwa II Siswanto Bin Djimin dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 2 (dua) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan bruto 0,28 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan bruto 3,86 gram beserta pipet kacanya. Sebelum labfor berat netto 0,013 gram dan sesudah labfor dikembalikan tanpa isi.
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api gas
Putusan PN SURABAYA Nomor 2167/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2167/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Br Hakim Anggota H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2167/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik144