Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 155/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Minal Umam, Achmad Dimyati Rs |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan jual beli sebidang tanah terperkara berikut bangunan yang melekat diatasnya antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat bersama alamarhumah Hj. Namah binti H. Abdul Halim ( orang tua Para Tergugat dan para Turut Tergugat I,II,III,IV ), almarhum Ali bin H. Abdullah ( suami/ayah Turut Tergugat V,VI ) dan Almarhumah Hj. Dimroh binti H. Abdul Kadir ( orang tua para Turut Tergugat VII,VIII.IX,X ) yang telah dilaksanakan dihadapan Adang Iskandar SH/PPAT di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Oktober 2003 adalah sah dan mengikat menurut hokum, tidak termasuk tanah dan bangunan milik Tergugat II selauas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) dan tanah dan bangunan milik Turut Tergugat II seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi).3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 31 / 2003, tertanggal 15 Oktober 2003, dan akta perdamaian No. 17 tanggal 24 Juni 2012 adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat bagi Para Tergugat dan para Turut Tergugat.4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah terperkara seluas : 1.000 M2 ( seribu meter persegi ) setelah dikurangi 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) milik Tergugat II dan 200 m2 (dua ratus meter persegi) milik Turut Tergugat II, berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya, girik C Nomor 901, Persil No. 6 Kls. D1, terletak dan di kenal oleh umum Jalan Ampera Raya, No. 4 Rt. 03/Rw. 04 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Madya Jakarta Selatan, dengan batas - batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Masjid AI Faizin;- Sebelah Timur : Jalan Ampera Raya ;- Sebelah Selatan : Jalan Nyonya Melani, / Arsip Nasional- Sebelah Barat : Masjid AI Faizin;5. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I menguasai dan menempati, bidang tanah terperkara berikut segala turutannya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah terperkara beserta segala turutannya kepada Penggugat, bila perlu secara paksa dengan bantuan Petugas Kepolisian dan alat Kekuasaan dan Keamanan Negara lainnya, selanjutnya menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika ia lalai memenuhi isi/bunyi Putusan ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap.8. Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada Putusan ini ;9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini, yang berjumlah Rp. 3.151.000,- (Tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).10. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 390/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 155/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik150129