Putusan PT AMBON Nomor 14/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 14/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan HukumALFONSUS YEMPORlPT. SINAR SAMA SEJATI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Respatun Wisnu Wardoyo |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Brdarsono Syarif Rianom |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II; DALAM PROVISI - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 12 Februari 2019 Nomor 31/Pdt.G/2018/PN Sml, yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 12 Februari 2019 Nomor 31/Pdt.G/2018/PN Sml yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah/tanaman yang diatas objek sengketa adalah milik Penggugat I dan Penggugat II; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur pendek, umur panjang, serta merusak/membangun jalan diatas areal tanah milik Penggugat I dan Penggugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat I sebesar Rp. 29.000.000,- (duapuluh sembilan juta rupiah), dan Penggugat II sebesar Rp.26.930.000,- (dua puluh enam juta sembilanratus tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I sekarang Terbanding I dan Tergugat II sekarang Terbanding II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2019/PT AMB
Kasasi : 3105 K/Pdt/2019
Pertama : 31/Pdt.G/2018/PN sml
Statistik7429