- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING /PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG TANGGAL 2 MEI 2017 NOMOR 76/PDT.G/2016/PN.SMD., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG TANGGAL 2 MEI 2017 NOMOR 76/PDT.G/2016/PN.SMD., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG TANGGAL 2 MEI 2017 NOMOR 76/PDT.G/2016/PN.SMD., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Terbanding /Pembanding semula Tergugat III ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 2 Mei 2017 Nomor 76/Pdt.G/2016/PN.Smd., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 2 Mei 2017 Nomor 76/Pdt.G/2016/PN.Smd., yang dimohonkan banding tersebut
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 2 Mei 2017 Nomor 76/Pdt.G/2016/PN.Smd., yang dimohonkan banding tersebut
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah)
Putusan PT BANDUNG Nomor 488/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 488/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | .a. Anom Hartanindita, Brhc. Satria U. S. Gumay |
Panitera | H. Kairul Fasja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 488/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 488/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1360 K/Pdt/2019
Banding : 488/PDT/2017/PTBDG
Statistik8132