- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat Untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.94.598.800,- (Sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) kepada Pengugat secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabilaTergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya ;
Putusan PN BINJAI Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bnj |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aida Novita, Mhbr Hakim Anggota Tri Syahriawani Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ukurken Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.881.000,- ( Delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2956 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 890 PK/Pdt/2022
Pertama : 5/Pdt.G/2020/PN Bnj
Banding : 459/PDT/2020/PT MDN.
Statistik16341