- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normative para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 2 x Rp. 3.943.912,00 = Rp. 15.775.648,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja =Rp. 0--------------
- J u m l a h = Rp. 15.775.648,00
- Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan
- T O T AL = Rp. 18.141.995,20
- Uang Pesangon 2 x 2 x Rp. 3.708.889,00 = Rp. 14.835.556,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja =Rp. 0--------------
- J u m l a h = Rp. 14.835.556,00
- Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan
- T O T AL = Rp. 17.060.889,40
Putusan PN PALU Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal |
|
Nomor | 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thaherbr Hakim Anggota K.m. Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Penggugat I : dan Perawatan 15% x Rp.15.775.648,00 = Rp. 2.366.347,20+ (Delapan Belas Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sen); Penggugat II : dan Perawatan 15% x Rp.14.835.556,00 = Rp. 2.225.333,40+ (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Sen); 4.Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 5.Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.1.676.000,00 ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 558 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Statistik11334