- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Diwan Yahya tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Iskandar Bin Diwan Yahya oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Diwan Yahya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 24.412.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus dua belas ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Cek Nomor: AT015238 Tanggal 21 Desember 2017.
- Cek Nomor : AT015236 Tanggal 22 Februari 2017.
- Cek Nomor: AT015232 Tanggal 24 mei 2017.
- Cek Nomor: AT015233 Tanggal 31 mei 2017.
- Cek Nomor: AT015234 Tanggal 26 juni 2017.
- Cek Nomor: AT015235 Tanggal 14 juli 2017.
- Cek Nomor: AT015237 Tanggal 25 Agustus 2017.
- Cek Nomor: AT015238 Tanggal 21 Desember 2017.
- Cek Nomor: AT015236 Tanggal 2 Februari 2017.
- Photo Copy Kwitansi tanggal 2 Juli 2017 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.1;
- Photo Copy Kwitansi tanggal 8 Juli 2017 sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.2;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 16 Juli 2017 sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.3;
- Photo Copy Kwitansi tanggal 4 Agustus 2017 sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.4;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 31 Mai 2017 sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) pembayaran kegiatan pembukaan jalan Darul Talibin Ingin Jaya, disebut T.5;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 2 Juni 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembayaran kayu untuk jembatan gantung, disebut T.6;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah) pembayaran sewa Beko untuk material, disebut T.7;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp15,000.000,00 (lima belas juta rupiah) pembayaran ongkos mobil pengangkutan material, disebut T.8;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp25,000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pembayaran gaji/harian pekerja jalan Pante kala, disebut T.9;
- Photo Cofy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp30,000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pembayaran ongkos mobil pengangkutan material Merandeh, disebut T.10;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp10,000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembayaran uang kegiatan PKK, disebut T.11;
- Photo Copy Rencana Anggaran Biaya untuk pengadaan pupuk padi, disebut T.12;
- Photo Copy Berita acara musyawarah dana gampong, disebut T.13;
- Photo Copy Berita acara musyawarah Tuha Lapan dan Masyarakat gampong, disebut T.14
- Photo Copy surat permohonan pembuatan laporan pertanggungjawaban tahap I Tahun 2017, disebut T.15;
- Photo Copy surat permohonan ke 2 (dua) pembuatan laporan pertanggungjawaban tahap I Tahun 2017, disebut T.16;
- Photo Copy surat mohon petunjuk kepada Ketua DPRK Aceh Barat Daya untuk penyelesaian LPJ Tahap I Tahun 2017, disebut T.17;
- Photo Copy Undangan rapat untuk penyelesaian LPJ Tahap I Tahun 2017, disebut T.18;
- Photo Copy Keputusan Keuchik tentang Pengangkatan Tuha Lapan, disebut T.19;
- Photo Copy Mosi tidak percara oleh kelompok 12, disebut T.20;
- Photo Copy Laporan Polisi pengancaman terhadap saksi, disebut T.21;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Desember 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurmiati, hakim Anggota 2: Elfama Zain |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada