- Menyatakan terdakwa Abdul Gafur, SE tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) atas nama penerima Abd.Gafur, SE dari Rusdina tanggal 21 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama penerima Abd.Gafur, SE dari Rusdina tanggal 04 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas nama penerima Abd.Gafur, SE dari Rusdina tanggal 17 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama penerima Abd.Gafur, SE dari Rusdina tanggal 19 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) atas nama penerima Abd.Gafur, SE dari Hamza Daaming, S.Pdi tanggal 23 April 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas nama penerima Abd.Gafur, SE dari Muhammad Gazali tanggal 31 Maret 2017;
Putusan PN MAMUJU Nomor 266/Pid.B/2018/PN Mam |
|
Nomor | 266/Pid.B/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti Harly Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.B/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 266/Pid.B/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 383 K/Pid/2019
Pertama : 266/Pid.B/2018/PN Mam
Statistik11662