Putusan PTA PADANG Nomor 48/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, Hamdani S. |
Hakim Anggota | M.hi H. Damsyi, H. Jasrizal Ms |
Panitera | Dra. Hj. Darwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/ Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 0146/Pdt.G/2017/PA.Pn tanggal 30 Oktober 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1439 Hijriah; Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 0146/Pdt.G/2017/PA.Pn tanggal 30 Oktober 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan kedua orang anak Penggugat Rekonvensi/Termohon/ Terbanding dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon/Pembanding yang bernama Anak 1, laki-laki, umur 16 tahun dan Anak 2, laki-laki, umur 6 tahun, berada di bawah asuhan dan pemeliharaan (hadhonah) Termohon/ Penggugat Rekonvensi/Terbanding ;3. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa :3.1. Kekurangan nafkah lampau/nafkah madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3.4. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Anak 1, laki-laki, umur 16 tahun dan Anak 2, laki-laki, umur 6 tahun, sampai anak dewasa sesuai dengan kebutuhan minimal Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 0146/Pdt.G/2017/PA.Pn
Statistik8361