- Menyatakan TerdakwaH. MUHIR, S.Kep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap TerdakwaH. MUHIR, S.Kep selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lakoste
- 8 (delapan) buah kartu identitas atas nama H. MUHIR, S.Kep.
- 1 (satu) buah kartu NPWP a.n. MUHIR.
- 1 (satu) buah kartu Indonesia Sehat a.n. H. MUHIR
- 3 (tiga) buah kartu ATM (Bank NTB, Bank BUKOPIN danBank BRI)
- 1 (satu) buah motor Honda Merk PCX warna Putih tanpa plat.
- Uang sejumlah Rp. 1.115.200,00 (satu juta seratus lima belas ribu dua ratus rupiah)
- 1 (satu) buah Hp dan SIM Card Merk Samsung S37.
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih beserta kartu SIM CARD dengan nomor 08175761721.
- 1 (satu) buah Hp merk samsung S7 warna hitam beserta kartu SIM CARD dengan nomor 085333674477.
- Uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam amplop warna coklat dengan rincian pecahan seratus ribu sebanyak 300 lembar.Dirampas Untuk Negara;
- 1 (satu) buah buku Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Kota Mataram Tahun 2018.
- 1 (satu) buah buku Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA.2018-KUPA 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy Proses Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Kota Mataram Tahun Anggaran 2018 Oleh Badan Anggaran DPRD Kota Mataram.
- 2 (dua) lembar fotocopy Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Mataram dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Nomor: 050/21.14/595.a.Ep/Bed-Kt/IX/2018 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 2 (dua) lembar fotocopy Nota Kesepakatan Pemerintah Kota Mataram dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) buah buku Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Nomor: 2 Tahun 2014 Tentang KODE ETIK .
- 1 (satu) buah buku RISALAH SIDANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM ???RESMI??? RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kota Mataram Masa Keanggotaan 2014-2019.
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Nomor: 4 Tahun 2017 Tentang KOMPOSISI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH, BADAN ANGGARAN, KOMISI - KOMISI, BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, DAN BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Undangan Beserta Daftar Hadir Nomor 005/178/DPRD/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Undangan Beserta Daftar Hadir Nomor 005/181-a/DPRD/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Undangan Beserta Daftar Hadir Nomor 005/183-a/DPRD/IX/2018 tanggal 3 September 2018.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Undangan Beserta Daftar Hadir Nomor 005/184-h/DPRD/IX/2018 tanggal 4 September 2018
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand M. Leander.br Hakim Anggota Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa H. MUHIR, S. Kep; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Kantor DPRD Kota Mataram melalui saksi H. DIDI SUMARDI, SH selaku Ketua DPRD Kota Mataram; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr
Statistik241252