Putusan PTA SEMARANG Nomor 010/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 010/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang010/2014/PTA Semarang010/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | S.ag., Faesol Ghozi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima ;----------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 0895/Pdt.G/2013/PA.Pt tanggal 09 Oktober 2013 bertepatan tangal 04 Dzulhijjah 1434 H. dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi :-------------------1) Mengabulkan permohonan Pemohon ;--------------------------------------------------2) Memberi jin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pati ;------------------------------------------------------------------------------------------3) Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, berupa :-------------a. Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;------------------------b. Nafkah selama iddah, sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------c. Nafkah 1 (satu) orang anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, lahir tanggal 16 Juni 1998 setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa / berumur 21 tahun, selama anak tersebut ikut Termohon / Pembanding;---------------------4) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batangan Kabupaten Pati untuk dicatat pada daftar yang disediakan untuk itu ;--------------------------------------------------------------------5) Membebankan kepada Pemohon / Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ;------------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) ;------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | 280 K/AG/2004 secara ex officio Majelis Hakim dapat menentukan kewajiban bekas suami terhadap hak-hak bekas istri dan anak |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 010/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 010/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 010/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0895/Pdt.G/2013/PA.Pt
Statistik407234