Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 22/PDT/2017/PT BBL |
|
Nomor | 22/PDT/2017/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hasiamah Distiyawati |
Hakim Anggota | Yuningtyas Upiek Kartikawati, Brmahyuti |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Pgp tertanggal 13 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai susunan amar putusan sebagai berikut: Dalam Konpensi: Dalam Provisi: - Menolak Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi Dalam provisi - Menolak provisi Penggugat Rekonpensi/ dahulu Tergugat II konpensi; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ dahulu Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya; Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi: - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.596.830,-- (Satu juta lima ratus Sembilan puluh enam delapan ratus Tiga puluh rupiah); Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2017/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2017/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2016/PN Pgp
Banding : 22/PDT/2017/PT BBL
Peninjauan Kembali : 256 PK/Pdt/2021
Kasasi : 1720 K/Pdt/2019
Statistik21186