Putusan PN SOLOK Nomor 10/Pdt.G/2018/PN.Slk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN.Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Zulfanurfitri, Afdil Azizi |
Panitera | Yeri Fitriani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Para Tergugat A; II. Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Sah Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat; 3. Menyatakan: a. Obyek perkara tumpak 1 yang terdiri dari 4 (empat) piring sawah besar kecil yang terletak di Jorong Kapuh Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat, dengan batas-batasnya; - Utara berbatas dengan tanah sawah Suna Chong (alm)/ sawah Tergugat A; - Selatan berbatas dengan saluran bandar kecil yang dibalik Bandar, berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai oleh Misfarida/Penggugat 2; - Timur berbatas dengan bandar kecil yang dibalik Bandar berbatas dengan tanah sawah/kolam Yas atau Wai; - Barat berbatas dengan saluran bandar kecil di balik Bandar berbatas dengan tanah sawah kaum Nana atau Kaum M. Rais; Merupakan harta pusako tinggi kaum Para Penggugat;dan b. Objek perkara tumpak 2 berupa Sebidang tanah Peladangan luasnya 2 ha yang terletak di Gunung Gunuang Jorong Kapuah Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat dengan batas batasnya: - Utara berbatas dengan tanah gurun Yeti Amir (alm)/tanah In Naro; - Selatan berbatas dengan tanah ladang Manjo dan wai ; - Timur berbatas dengan batang lembang ; - Barat berbatas dengan tanah Elon /El dan tanah Yeti Amir (alm)/tanah In Naro; Merupakan juga harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat; 4. Menyatakan tindakan dari Para Tergugat A yang menguasai tanah tumpak 1 tanpa seizin kaum Para Penggugat dan selanjutnya tindakan dari Para Tergugat A yang mengganggu orang orang yang diberi izin oleh Mamak/Angku Penggugat Bakar Malin Sati tinggal di tanah Objek perkara tumpak 2 adalah suatu perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat A untuk menyerahkan Objek perkara tumpak 1 dan tumpak 2 kepada Para Penggugat bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang di dapatkan karenanya, jika engkar dengan bantuan alat Negara; 6. Menghukum Turut Tergugat B dan Turut Tergugat C untuk tunduk dan patuh akan putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.286.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1842 K/Pdt/2020
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN.Slk
Banding : 153/PDT/2019/PT PDG
Statistik24956