Putusan PTA SEMARANG Nomor 194/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat194/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Choiri |
Hakim Anggota | H. Wakhidun Ar, H. Muhyiddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jepara, Nomor 2111/Pdt.G/2017/PA.Jepr tanggal 8 Mei 2018 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 22 Sya?ban 1439 Hijriyah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan, menunjuk Penggugat sebagai penanggungjawab terhadap pemeliharaan atas seorang anak laki-laki bernama ANAK P DAN T, umur 5 tahun hingga umur 12 tahun atau mumayyiz, dan setelah itu memberikan hak kepadanya untuk memilih apakah tetap diasuh oleh Penggugat selaku ibu kandungnya atau ingin diasuh oleh Tergugat selaku ayah kandungnya ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak yang tersebut dalam poin 3 minimal setiap bulan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 20 % pertahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.371.000,00 (tiga ratus tuju puluh satu ribu rupiah) ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2111/Pdt.G/2017/PA.Jepr
Kasasi : 186 K/Ag/2019
Banding : 194/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik3615