- Menyatakan Terdakwa DIDIK WIDIYATMOKO Bin MULYADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIK WIDIYATMOKO Bin MULYADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Banyumas;
- Menetapkan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Xenia No pol B-8556-IY Noka MHKFMREK36K015026, Nosin DB05481 berikut STNK Nomor 04063079/MJ/2015 atas nama RUHYAT dan SIM A Nomor 720212051500436 atas nama DIDIK WIDIYATMOKO, dikembalikan kepada yang berhak yakni melalui terdakwa DIDIK WIDIYATMOKO;
b.1 (satu) unit Sepeda motor Honda Kharisma Nomor Polisi D-6781-EA Nomor Rangka MH1JB22195K494557, Nomor Mesin JB22E1495330 berikut STNK Nomor 2136318/JB/2015 atas nama YUDHA WISNU WARDHANA dan Sim C Nomor 840214250534 atas nama YUDHA WISNU WARDHANA, dikembalikan kepada yang berhak yakni melalui Saksi UMI ROHMALIANI Binti PARTONO; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN Bms |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2018/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Wahyudi, Br Hakim Anggota Randi Jastian Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti Paksi Nurlambang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2018/PN Bms
Statistik194