- Menyatakan Terdakwa ARI ANGGARA Bin SUMIJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI ANGGARA Bin SUMIJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis locok.
- 1 (satu) pucuk senapan angin.
- 1 (satu) buah tas berwarna biru yang berisikan 2 botol serbuk amunisi, 1 kantong plastic berisi sabut kelapa, 1 buah lakban bening, 3 buah besi (diduga peluru locok), 2 buah timah (diduga peluru locok), 1 botol minyak wangi, 1 botol berisi pematik senjata locok, 2 buah lem plastic steel, 1unit hpmerk MITO warna biru type A82.
- 3 (tiga) buah senter warnaorange.
- 1 (satu) buah senterwarna hijau.
- 18 (delapan belas) buah batu baterai merk ABC.
- 3 (tiga) buah korek api gas.
- 5 (lima) sachet jamu encok merk GS.
- 1 (satu) buah keceng.
- 1 (satu) buah panci.
- 2 (dua) buah gelas plastic warna merah.
- 1 (satu) buah centok plastic warna hijau.
- 1 (satu) buah mangkok warna hijau beserta tutupnya berwarna putih.
- 2 (dua) helai handuk.
- 3 (tiga) helai sarung.
- 4 (empat) helai baju.
- 2 (dua) lembar plastic warna hitam.
- 3 (tiga) lembar karung warna putih.
- 3 (tiga) buah piring seng.
- 1 (satu) buah sendok.
- 4 (empat) sachet shampo merk clear.
- 1(satu) kantong plastic berisi tembakau dan 7 sachet cengkih, serta 9 bua papir.
- 2 (dua) ekor daging hewan yang diduga NAPU sudah dalam keadaan terpanggang.
- 2 (dua) lembar kulit hewan yang diduga kulit NAPU.
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 96/Pid.B/LH/2019/PN Liw |
|
Nomor | 96/Pid.B/LH/2019/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Iman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miryanto, Br Hakim Anggota Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Panitera | Panitera Pengganti: Desriyanto.hd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/LH/2019/PN Liw
Statistik4010