Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 02/G/2017/PTUN.YK |
|
Nomor | 02/G/2017/PTUN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Josiano Leo Haliwela |
Hakim Anggota | Sintha Savitriana Komala Dewi, Cusi Aprilia Hartanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | -------------------------------------------------- M E N G A D I L I----------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan lewat waktu;----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklard);-----2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/G/2017/PTUN.YK.zip
- Download PDF
- 02/G/2017/PTUN.YK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 53 K/TUN/2018
Banding : 151/B/2017/PT.TUN.SBY.
Pertama : 2/G/2017/PTUN.YK
Statistik252220