Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 02 / Pdt.P / 2015 / PN Gns |
|
Nomor | 02 / Pdt.P / 2015 / PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Julia Cakrawala |
Panitera | Belta Marlina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 52 Undang- Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Jo. Stbl., 1917.130.jo.Stbl.1919.81 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama MUBASIR diganti menjadi bernama MUHAMAD BASYIRUDIN FAISOL;3. Memerintahkan kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut diatas pada kolom yang tersedia untuk itu dan kemudian mengeluarkan Akta Catatan Sipil atas nama Pemohon tersebut;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 155.000- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) .; Demikian ditetapkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015 oleh kami Dr. Andi Julia Cakrawala, SH., MT., MH., sebagai Hakim tunggal. Penetapan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami Dr. Andi Julia Cakrawala, SH., MT., MH., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Dengan dibantu Belta Marlina, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri Pemohon tersebut; PANITERA PENGGANTI HAKIM tersebut, TTD TTDBelta Marlina, SH., MH., Dr. Andi Julia Cakrawala, SH., MT., MH.,Perincian biaya perkara :- Biaya Pendaftaran --------------------------- Rp. 30,000. --- Biaya Panggilan ------------------------------- Rp. 70,000. --- PNBP Panggilan ------------------------------- Rp. 5.000. --- Biaya Proses ----------------------------------- Rp. 50.000. -- J u m l a h --------------------------------- Rp. 155.000. -- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02_/_Pdt.P_/_2015_/_PN_Gns.zip
- Download PDF
- 02_/_Pdt.P_/_2015_/_PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02 / Pdt.P / 2015 / PN Gns
Statistik4812