Putusan PTA SEMARANG Nomor 68/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak68/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 0688/Pdt.G/2014/PA.Mkd. tanggal 15 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awwal 1436 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; Dalam eksepsi:- Menolak eksepsi yang di ajukan Termohon;Dalam Konvensi:1) Mengabulkan permohonan Pemohon;2) Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;3) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan Salianan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dan Kantor Urusan Agama Mertoyudan Kabupaten Magelang untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi :1) Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian ;2) Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi ;- Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );- Nafkah iddah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah );- Nafkah anak yang bernama ANAK P DAN T, umur 9 tahun setiap bulannya minimal Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;3) Menolak gugatan Pengggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0688/Pdt.G/2014/PA.Mkd.
Statistik2719