- Kerugian akibat kerusakan siring pagar pengaman adalah sebesar Rp. 27.100.000. (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
- Kerugian akibat kerusakan bangunan rumah adalah sebesar Rp.167.881.000.(seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Kerugian akibat kerusakan perabot dan perlengkapan rumah adalah sebesar Rp.146.517.500. (seratus empat puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
- Kerugian sewa rumah selama 1 (satu) tahun adalah sebesar Rp.25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 137/PDT/2017/PT SMR |
|
Nomor | 137/PDT/2017/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rthur Hangewa |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Mhbredward Harris Sinaga |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 15 Juni 2017 Nomor :3/Pdt.G/2016/PN Tar. yang dimohonkan banding tersebut, dengan : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut : Kerugian Materiil : DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi semula Tergugat Konpensi/Terbanding seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.,(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 137/PDT/2017/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 137/PDT/2017/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3203 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 467 PK/Pdt/2020
Banding : 137/PDT/2017/PT SMR.
Statistik8153