- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Faldi Muksin Bin Jemmy Muksin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Iyam Ali Binti Wara Ali) di depan sidang Pengadilan Agama Manado ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah lalai memberi nafkah wajib kepada Penggugat selama 10 bulan;
- Menetapkan anak perempuan bernama Aqeela Putri Muksin lahir 08 Oktober 2015 tetap berada dalam asuhan Penggugat (Iyam Ali Binti Wara Ali) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah lalai selama 10 bulan kepada Penggugat sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 2.460.000.- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Mut?ah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
- Menyatakan pembayaran pada point 4 diatas dilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan Talak didepan sidang Pengadilan Agama Manado;
- Menghuum Tergugat membayar nafkah anak berkelanjutan terhadap 1 (satu) orang anak sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak Pemohon mengucapkan Irar Talak;
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Putusan PA MANADO Nomor 478/Pdt.G/2019/PA.Mdo |
|
Nomor | 478/Pdt.G/2019/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Satrio A. M. Karim |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Masyrifah Abasi, S.ag. hakim Anggota 2: H. Muhtar Tayib |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Masita Mayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Jumlah seluruhnya Rp. 15.660.000,- (lima belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pdt.G/2019/PA.Mdo
Statistik203