Putusan PT JAMBI Nomor 8/PDT/2015/PT JMB |
|
Nomor | 8/PDT/2015/PT JMB |
Para Pihak | SARIMUN, bertempat tinggal di Jalan Prabu Siliwangi RT. Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Propinsi Jambi, semula sebagai Penggugat Intervensi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding; Lawan :1. JUNAIDI,bertempat tinggal di Jalan Bangau II Nomor: 22 RT. 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Yosua JT Situmeang, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 31 Desember 2014, semula sebagai Penggugat/Tergugat Intervensi II, selanjutnya disebut sebagai Terbanding;2. AHMAD ANDI SIREGAR, bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada Nomor: 04 RT. 52, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, semula sebagai Tergugat I / Tergugat Intervensi I, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I;3. RAFIKA, bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada Nomor: 04 RT. 52 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, semula sebagai Tergugat II, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II;4. Pemerintah RI c/q Kepala Badan Pertanahan Nasional c/q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jambi c/q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaro Jambi, yang beralamat di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Kabupaten Muaro Jambi Bukit Cinto Kenang Sengeti, semula sebagai Turut Tergugat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III; |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Peranginangin |
Hakim Anggota | 1. Saurasi Silalahi, M.h 2. Prasetyo Ibnu Asmara |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Intervensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 24 Nopember 2014 Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Snt; DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM GUGATAN PERKARA POKOK- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;- Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat;- Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum perjanjian jual beli tanggal 25 Maret 2010 yang dibuat oleh Penggugat sebagai Pembeli (Pihak Kedua) dan Tergugat I dan II sebagai penjual (Pihak Pertama) serta menjadi dasar untuk proses peralihan hak kepemilikan dari Tergugat I kepada Penggugat seperti dalam rumusan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;- Menghukum Tergugat I dan II atau setiap orang yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah (obyek sengketa) yang terletak di Desa Solok Sakean, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batanghari (sekarang Kabupaten Muaro Jambi), Provinsi Jambi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 28/Solok Sakean seluas 25.389 M2 (dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.386. 000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) - Menolak Gugatan selain dan selebihnya;DALAM INTERVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi II untuk seluruhnya;DALAM GUGATAN INTERVENSI- Menyatakan gugatan intervensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;- Menghukum Pembanding/semula Penggugat Intervensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 8/PDT/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2015/PT JMB
Kasasi : 1252 K/Pdt/2015
Pertama : 07/Pdt.G/2014/PN.Snt
Statistik11742