- Menyatakan Terdakwa AGUS SULIS HANTIONO bin SOEMADI terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Tanpa Hak atau Tanpa Izin, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???
- Menjatuhkan pidana tehadap Terdakwa AGUS SULIS HANTIONO bin SOEMADI dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun ;
- Menjatuhkan pula terhadap Terdakwa AGUS SULIS HANTIONO bin SOEMADI dengan pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat bruto 0,12 gram
- 1 (satu) bungkus rokok merek Mlinjo
- 31 (tiga puluh satu) butir obat jenis pil carnopen yang salah satu sisinya terdapat tulisan Zenith
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TUBAN Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Benedictus Rinanta, Hakim Anggota Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Panitera | Panitera Pengganti R. Moch. Chairoel Fathah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Penyidik |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2761 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 191/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Statistik856