- Menyatakan Terdakwa Dr. Yulianus Paonganan, S.Si, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menyebarluaskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? dan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah keeping DVD-R plus merk GT-PRO kapasitas 4,7 gb sp 120min warna putih yang berisi data hasil export dari account email ypaonganan@yahoo.com , akun twitter @ypaonganan dan Facebook Yulian Paonganan;
- 1 (satu) bundle print out screenshot postingan akun twitter @ypaonganan;
- 1 (satu) buah account email ypaonganan@yahoo.com dengan menggunakan password : winogradsky2013;
- 1 (satu) buah account Facebook dengan nama : YULIAM PAONGANAN dengan username : ypaonganan@yahoo.com, password : Jessica;
- 1 (satu) buah account twitter : @ypaonganan, password : pantilang1970;
- 1 (satu) unit HP Balckberry putih IMEI 357759053854295;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor telpon 081284424888;
- 1 (satu) buah memory card Micro SD merk Sandisk Ultra 16 GB;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna silver dengan simcard XL nomor 085959343888;
- 1 (satu) buah KTP Provinsi DKI Jakarta NIK 3174081007700007 an. Dr YULIANUS PAONGANAN, S.Si.,M .Si;
- 1 (satu) unit laptop Vaio hitam/silver S/N : 275077707000174;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 518/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cepi Iskandar. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nelson Sianturi, hakim Anggota 2: Suswanti.um |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: terlampir didalam berkas perkara; Ditutup agar tidak bisa dipergunakan kembali; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 518/Pid.Sus/2016/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 518/Pid.Sus/2016/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3265 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 518/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL
Statistik776661