Putusan PN BANDA ACEH Nomor 07/Pid.Sus/2016/PN Bna |
|
Nomor | 07/Pid.Sus/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 07/Pid.Sus/2016/PN BnaPencabulan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | Cahyono, Muhammad Taher |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ---------------------------------------? Menyatakan Terdakwa tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan primair maupun subsidair Penuntut Umum; --------? Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan perbuatan cabul? ------------------------------------------------------------? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ; --------------? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------? Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------? Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tablet Android berwarna hitam, dikembalikan kepada saksi Nazar Rafizi Bin Fukri A. Jalil, 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor 5396/Ist-BA/2008 an. Nurul Arfah, 1 (satu) lembar Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-06 Dd 0050844 an Nurul Arfah, 1 (satu) helai baju koas berwarna hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana Jens panjang, 1 (satu) buah Bra berwarna ping, 1 (satu) helai celana dalam berwarna hitam, dikembalikan kepada saksi Nurul Arfah Bin Fukri A. Jalil; ---------------------------------------------------------------------------------------? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/PID.SUS/2017
Banding : 98/PID/2016/PT-BNA
Pertama : 07/Pid.Sus/2016/PN-BNA
Statistik6025