Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 12/Pdt.G/2014/PN Bsk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | David Panggabean, Tuty Suryani |
Panitera | Sugiarni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI ----------------------------------------------------------------------------------??? Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima;--------------------------------DALAM EKSEPSI----------------------------------------------------------------------------------??? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;----------------------------------------2. Menyatakan objek perkara adalah milik Penggugat yaitu sebidang tanah berupa tebat ikan atau kolam ikan yang terletak di Jorong Guguak Kaciak Kenagarian Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------ Sebelah utara dengan jalan setapak dibaliknya rumah Wastiamurni;- Sebelah selatan dengan rumah Romi/Lotniati (Tergugat);----------------- Sebelah timur dengan rumah gadang Dt Batuah Dirajo;----------------- Sebelah barat dengan jalan setapak;-------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membangun atau mendirikan bangunan diatas objek perkara tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat serta tidak mengindahkan teguran Penggugat adalah pelanggaran atas hak Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (On rechmatige daad);-------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan jalan membongkar seluruh bangunan yang ada diatas objek perkara milik Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.416.0000,00 ( Satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah).-6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN Bsk
Statistik910