Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 68/Pdt.G/2013/PN.LP |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2013/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Agus Jaya |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, Knakbar Isnanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat Konvensi I dan Kuasa Hukum Tergugat Konvensi II,III; DALAM POKOK PERKARA ? Mengabulkan gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat Konvensi untuk sebagian;? Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 4.681 M2 (Empat ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas:? Sebelah Utara berbatasan dengan Surya Darma Damanik lebih kurang 99,10 meter;? Sebelah Selatan berbatasan dengan Tambeng kurang lebih 83,8 meter;? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Tanggul kurang lebih 75 meter;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bu Koko kurang lebih 69,10 meter;? Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/1133/XI/PJ/SKGR/2002 tanggal 19 Nopember 2002 yang diterbitkan dan diketahui oleh Tergugat II dan Tergugat III atas nama NUR ?AINI, S alias Bu KOKO;? Menghukum Tergugat Konvensi I,II,III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian secara immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);? Menolak gugatan Kuasa Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menyatakan gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi I dan Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi II,III tidak dapat diterima (N.O);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum pada Tergugat Konvensi I,II,III/Penggugat Rekonvensi I,II,III secara tanggung renteng untuk membayar beaya perkara yang timbul sebesar Rp. 3.716.000,00 ( Tiga juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2013/PN.LP
Statistik5813