Putusan PN BANYUWANGI Nomor 169/Pdt.G/2013/PN.Bwi |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2013/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamuji |
Hakim Anggota | I Ketut Somanasa, Imam Santoso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALIAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d VIII tersebut untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi I s/d VIII untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 5054/Desa Kedungrejo, luas 5.095 M2 adalah milik Para Penggugat Rekonpensi ; 3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No. 5054/Desa Kedungrejo, luas 5.095 M2 atas nama Hari Santoso/Tergugat Rekonpensi ; 4. Menyatakanperbuatan Tergugat Rekonpensi yang memproses hak kepemilikan atas tanah obyek sengketa sampai terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092 M2 atas nama Hari Santoso/Tergugat Rekonpensi padahal Tergugat Rekonpensi mengetahui Akta Jual Beli Nomor : 1176/AJB/XI/2011 tertanggal 18 Nopember 2011, sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 5054/Desa Kedungrejo luas 5.092 M2 atas nama Hari Santoso/TergugatRekonpensi, dibuat tidak dengan sebenarnya menurut hukum adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi I s/d VIII untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.011.000,- (tiga juta sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2289 K/Pdt/2017
Pertama : 169/Pdt.G/2013/PN Bwi.
Statistik1169