Putusan PT JAMBI Nomor 30/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 30/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Walfred Pardamean |
Hakim Anggota | Suprapto, Retno Purwandari Yulistiowati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Tersebut ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 15/Pdt.G/2017/PN Snt tanggal 8 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI? DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;? DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),- masing-masing separohnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 30/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 3391 K/Pdt/2018
Lainnya : 15/Pdt.G/2017/PN Snt
Statistik
Statistik
306
42