- Menyatakan terdakwa Ahmad Husen Harahap Bin Partahian Harahap Pgl. Kamad tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Husen Harahap Bin Partahian Harahap Pgl. Kamad, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 satu) buah kunci Letter ???T??? ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU bernomor Polisi BK 5956 AEI, Nomor Mesin: G427-ID233582, Nomor Rangka : MH8BG41EADJ-217547, STNK An. EKI PURNAMA Alamat Komplek Vetpur ABRI Blok A Kel. Medan Astate Kec. Ps. Tuan, Deli Serdang.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 151/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 151/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara atas nama FEBRI YOLANDA Pgl. ANDA Bin DARMAWI ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 oleh EKO AGUS SISWANTO, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, RAMLAH MUTIAH, S.H., dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim- Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh RIDWAN. K, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh MELHADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, S.H EKO AGUS SISWANTO, S.H. ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti, RIDWAN. K, S.H |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik5528